
Malang 22 Agustus 2025 – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tergabung dalam program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) menjalin kolaborasi strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungkandang untuk mempercepat proses sertifikasi wakaf. Inisiatif ini menunjukkan peran aktif mahasiswa sebagai agen perubahan dalam pengelolaan aset umat yang profesional dan berkelanjutan
Proses dan Langkah-Langkah
Sebelum dilaksanakannya prosesi ikrar wakaf, tim mahasiswa melakukan pendataan awal bersama takmir masjid dan masyarakat setempat. Data yang dikumpulkan mencakup lokasi tanah wakaf, luas lahan, batas-batas, dan riwayat kepemilikan. Setelah itu, wakif diminta menyiapkan dokumen administratif seperti sertifikat tanah atau surat keterangan, identitas diri, serta surat pernyataan kesediaan untuk mewakafkan. Semua dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh pihak KUA Kecamatan Kedungkandang sebagai dasar sah pelaporan ikrar wakaf
Dampak Nyata bagi Masyarakat dan Pengelola Wakaf
Kolaborasi ini tidak hanya menjamin landasan hukum yang kuat bagi tanah wakaf, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola wakaf (nazhir) akan pentingnya pencatatan legal. Proses yang lebih tertata dan transparan seperti ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset wakaf, meminimalkan risiko sengketa, dan memastikan aset tersebut benar-benar digunakan sesuai amanah wakif.
Kolaborasi PMM UMM, BPN Kota Malang, dan KUA Kedungkandang dalam percepatan sertifikasi wakaf merupakan bukti nyata kontribusi mahasiswa dalam menemukan solusi atas persoalan riil di masyarakat. Melalui pengabdian semacam ini, mahasiswa tidak hanya belajar melalui praktik lapangan, tetapi juga berkontribusi terhadap keberlanjutan aset umat, sekaligus memperkuat jembatan antara komunitas, lembaga agama, dan pemerintah. (Humas Ekos/NS)