
Malang, 17 Desember 2025 — Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali mengadakan kegiatan International Visiting Lecturer dengan menghadirkan narasumber internasional. Acara ini dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Hall GKB 3 lantai 6, UMM, mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini mengangkat tema “Maqashid Shariah and Social Welfare in Southeast Asia” dan menghadirkan Dr. Cecep Soleh Kurniawan, seorang akademisi dari Faculty of Sharia, Sultan Sharif Ali Islamic University, Brunei Darussalam. Beliau dikenal sebagai pakar di bidang Maqashid Syariah dan ekonomi sosial Islam di kawasan Asia Tenggara.
Dalam kuliahnya, Dr. Cecep menyoroti pentingnya penerapan Maqashid Syariah — tujuan-tujuan luhur dari syariat Islam — sebagai dasar dalam menciptakan kesejahteraan sosial (social welfare) di negara-negara Asia Tenggara. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan harus menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan ekonomi dan sosial yang berbasis syariah.
Acara ini diikuti oleh dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika dari berbagai program studi di UMM, khususnya dari Ekonomi Syariah. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat memperluas wawasan mengenai praktik penerapan Maqashid Syariah di tingkat global, serta memahami peran pentingnya dalam membangun kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Kegiatan International Visiting Lecturer ini merupakan bagian dari upaya UMM dalam memperkuat jejaring akademik internasional dan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis global insight. Dengan menghadirkan narasumber dari luar negeri, Prodi Ekonomi Syariah UMM terus menunjukkan komitmennya untuk menjadi pusat pengembangan ilmu ekonomi Islam yang unggul dan relevan dengan perkembangan zaman.
“Negara-negara di Asia Tenggara memiliki potensi besar dalam menerapkan nilai-nilai Maqashid Syariah untuk membangun sistem sosial dan ekonomi yang berkeadilan. Prinsip menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta bukan hanya aspek ibadah, tapi juga dasar bagi kebijakan publik yang menyejahterakan,” jelas Dr. Cecep dalam sesi kuliahnya.
Selain membahas teori, Dr. Cecep juga memberikan contoh penerapan nyata dari Maqashid Syariah dalam kebijakan sosial di Brunei Darussalam, seperti sistem zakat dan wakaf produktif yang berperan penting dalam menurunkan angka kemiskinan serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. (Humas Ekos/NS)
