Malang 2 Juli 2026 – BI Bank Indonesia Malang bekerjasama dengan KDEKS Jawa Timur elama lebih dari dua abad, ilmu ekonomi modern dibangun di atas asumsi bahwa manusia adalah homo economicus, yaitu individu yang rasional, berorientasi pada kepentingan diri (self-interest), dan selalu berupaya memaksimalkan utilitas maupun keuntungan. Paradigma ini telah melahirkan berbagai kemajuan dalam efisiensi ekonomi, tetapi pada saat yang sama juga memunculkan persoalan serius berupa ketimpangan, konsumerisme, eksploitasi sumber daya alam, serta melemahnya dimensi moral dalam aktivitas ekonomi.

Ekonomi Islam memandang bahwa reduksi manusia menjadi sekadar utility maximizer tidak sejalan dengan hakikat manusia menurut Al-Qur’an. Manusia bukan hanya economic being, melainkan ‘abd Allah (hamba Allah) sekaligus khalifah fi al-ardh (pengelola bumi). Oleh karena itu, perilaku ekonomi seorang Muslim tidak cukup dijelaskan oleh kepentingan material semata, tetapi juga dipandu oleh iman, amanah, akhlak, dan tanggung jawab sosial.

Dalam konteks inilah muncul konsep Iqtishodiyun. Istilah ini tidak dimaksudkan hanya sebagai padanan “pelaku ekonomi Islam”, tetapi sebagai rekonstruksi identitas Muslim dalam aktivitas ekonomi. Seorang Iqtishodiyun adalah Muslim yang menjadikan tauhid sebagai fondasi berpikir, syariah sebagai pedoman bertindak, dan maqāṣid al-syarī’ah sebagai tujuan akhir seluruh keputusan ekonominya.

Berbeda dengan homo economicus yang bertanya, “Apa keuntungan terbesar yang saya peroleh?”, seorang Iqtishodiyun bertanya, “Apakah keputusan ini halal, adil, bermanfaat, dan mendatangkan ridha Allah?” Dengan demikian, rasionalitas dalam ekonomi Islam tidak dihapuskan, tetapi direkonstruksi menjadi rasionalitas etik dan transendental, yaitu rasionalitas yang mempertimbangkan konsekuensi ekonomi, sosial, moral, dan spiritual secara bersamaan.

Rekonstruksi ini membawa perubahan mendasar dalam cara memandang kepemilikan, konsumsi, produksi, dan distribusi. Kepemilikan tidak dipahami sebagai hak absolut, melainkan amanah. Konsumsi tidak diarahkan pada pemuasan keinginan tanpa batas, tetapi pada pemenuhan kebutuhan secara seimbang (iqtishād). Produksi tidak hanya mengejar profit, tetapi juga kemanfaatan (maṣlaḥah). Distribusi tidak diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, melainkan diperkuat melalui zakat, infak, sedekah, wakaf, dan berbagai instrumen keadilan sosial.

Dengan demikian, Iqtishodiyun merupakan antitesis terhadap homo economicus, bukan karena menolak rasionalitas atau efisiensi, melainkan karena memperluas makna rasionalitas. Jika homo economicus berorientasi pada utility maximization, maka Iqtishodiyun berorientasi pada falāḥ, yaitu kesejahteraan dunia dan akhirat yang dicapai melalui keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, lingkungan, dan pertanggungjawaban kepada Allah.

Pada akhirnya, tantangan ekonomi Islam abad ke-21 bukan lagi sekadar membangun lembaga keuangan syariah atau mengembangkan produk halal, tetapi membangun manusia ekonomi baru. Masa depan ekonomi Islam tidak hanya ditentukan oleh bank syariah, fintech syariah, atau industri halal, melainkan oleh lahirnya generasi Iqtishodiyun: individu yang produktif, inovatif, berintegritas, berkeadilan, dan menjadikan aktivitas ekonomi sebagai bagian dari ibadah dan pembangunan peradaban.(Humas Ekos/NS)